Welcome to literasifh.blogspot.com___________selamat datang di literasifh.blogspot.com___________Welcome to literasifh.blogspot.com___________selamat datang di literasifh.blogspot.com

Lembaga Negara dan Tugasnya

 


Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan atau disebut juga dengan Civilizated Organization. Lembaga negara di Indonesia merupakan institusi – institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU serta memiliki sistem yang di bentuk oleh negara itu sendiri, bertujuan untuk membangun negara tersebut. Lembaga negara terbagi beberapa macam.

Lembaga negara di Indonesia memiliki tiga bidang yaitu bidang legislatif yaitu DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, bidang eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden beserta menteri – menteri yang membantu dan bidang yudikatif yaitu MA atau Mahkamah Agungserta MK atau Mahkamah Konstitusi yang memiliki tugas masing – masing.

Apa sajakah tugas-tugas lembaga negara tersebut?

Adapun tugas-tugas lembaga negara adalah sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga negara, bukan lembaga tertinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan DPD dengan rincian sebanyak 550 anggota dari DPR dan 4 orang anggota DPD yang diambil dari setiap provinsi di Indonesia. Tugas MPR antara lain menetapkan Undang-Undang Dasar dan melantik serta memberhentikan presiden dan wakil presiden. Selain itu MPR bertugas pula untuk menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR serta memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. MPR sedikitnya dapat melakukan sidang setidaknya satu kali dalam lima tahun.

Untuk dapat melaksanakan tugasnya, MPR diberikan hak. Apa sajakah hak MPR itu? hak MPR antara lain dapat mengusulkan perubahan pasal-pasal yang terdapat pada UUD, diberi hak untuk menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas/kekebalan, protokoler, keuangan dan administratif.

Nah, selain memiliki hak, MPR juga memiliki beberapa kewajiban yakni mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keutuhan NKRI, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau kelompok serta mampu melaksanakan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia dipilih oleh rakyat melalui sebuah pencalonan. Presiden mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, seorang presiden memiliki tugas sebagai berikut: memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10), presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1), menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12), mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 1), memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1), memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2) dan memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lain (Pasal 15).

Adapun kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki tugas sebagai berikut: memimpin kabinet, mengangkat dan melantik menteri, memberhentikan menteri-menteri, mengawasi jalannya pembangunan, memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang dan menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang (AA Nurdiman, 2009).

Seorang presiden dan wakil presiden akan menjalankan amanat takyat dalam waktu lima tahun untuk satu kali masa jabatan. Seorang presiden hanya bisa menjabat sebanyak 2 kali masa jabatan. Jika presiden meninggal, berhenti atau meninggalkan jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, maka kursi kepemimpinan akan diambil alih oleh wakil presiden.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR ada sebanyak 500 orang yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilu. DPR memiliki tiga fungsi yakni fungsi legislasi (misalnya membuat undang-undang bersama presiden), fungsi anggaran (misalnya membahas biaya pembangunan dan biaya lainnya bersama presiden) dan fungsi pengawasan (misalnya pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara serta kebijakan pemerintah) yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1.

Guna menunjang tugasnya itu, DPR diberikan sejumlah hak antara lain hak interpelasi (hak meminta penjelasan kepada presiden tentang suatu kebijakan pemerintah), hak angket (hak untuk menyelidiki terhadap sesuatu hal), hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ hak inisiatif, hak budget (hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara) atau pendapat dan hak imunitas (hak yang dilindungi oleh hukum).

Selain hak, DPR juga memiliki kewajiban yang harus dilakukannya. Kewajiban ini antara lain mengamalkan dan mengamankan pancasila dan undang-undang dasar 1945, bersama pihak eksekutif menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara serta menampung dan memperjuangkan semua aspirasi masyarakat.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sesuai UUD 1945 Pasal 23E ayat 1, BPK merupakan lembaga yang independen (mandiri) yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK nantinya akan diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD. Posisi BPK yang mandiri dimaksudkan agar dalam bekerja selalu dapat bersifat objektif. Nah, dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki tiga fungsi yakni:

a. Fungsi operatif yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan serta penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.

b. Fungsi rekomendatif yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait pengurusan keuangan negara.

c. Fungsi yudikatif yaitu melakukan tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang melakukan kesalahan sehingga merugikan keuangan negara.

5. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut Pasal 24 Ayat 2, kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung membawahi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer serta Peradilan Tata Usaha Negara. Mungkin Anda masih bingung, apa itu kekuasaan kehakiman?, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan secara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adapun tugas Mahkamah Agung atau MA adalah sebagai berikut.

a. Di Bidang Peradilan, Memeriksa dan Memutuskan

1) Permohonan kasasi (tingkat banding terakhir),

2) Sengketa tentang kewenangan untuk mengadili,

3) Permohonan peninjauan kembali terkait keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

4) Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.

b. Di bidang nasehat dan pertimbangan hukum

1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk memberikan atau penolakan grasi dan rehabilitasi,

2) Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

c. Di Bidang Pengawasan

1) Mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua lingkungan peradilan,

2) Membuat atau membentuk peraturan peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Selain Mahkamah Agung, di Indonesia kekuasaan kehakiman dilakukan juga oleh Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 24A Ayat 1 dan 24C Ayat 1.

a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD,

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberikan UUD,

c. Memutus pembubaran partai politik dan menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilu,

d. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh prresiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

7. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang bersifat independen atau mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat beserta perilaku hakim. Lembaga ini dibentuk oleh presiden dan disetujui oleh DPR sesuai UUD 1945 Pasal 24B ayat 3.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi di Indonesia. Bisa dikatakan, bahwa DPD merupakan wakil tiap-tiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah. Selama sidang, anggota DPD akan berkumpul di ibu kota namun dalam kegiatan sehari-harinya akan bertempat tinggal di daerahnya masing-masing. Keanggotaan DPD diresmikan dengan sebuah Keputusan Presiden. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih banyak daripada anggota DPR.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Lembaga Negara dan Tugasnya"

Post a Comment

Welcome to literasifh.blogspot.com___________selamat datang di literasifh.blogspot.com___________Welcome to literasifh.blogspot.com___________selamat datang di literasifh.blogspot.com