Sistem pemerintahan Indonesia dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami perkembangan. Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dimulai dari masa kerajaan sampai masa reformasi.
1. Sistem Pemerintahan Kerajaan
Zaman dahulu sistem pemerintahan Indonesia berbentuk kerajaan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kerajaan yang berdiri di Indonesia. Kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Indonesia, antara lain Kerajaan Kutai, Kerajaan Mataram Hindu, Kerajaan Singasari, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kerajaan Demak, Kerajaam Samudra Pasai, Kerajaan Banten, Kerajaan Cirebon, Kerajaan Kasunan Surakarta, Kerajaan Kasultanan Yogyakarta, dan masih banyak lagi.
Kerajaan dipimpin oleh seorang raja secara turun temurun. Artinya, kedudukan seorang
raja akan digantikan oleh keturunannya. Di dalam pemerintahannya, seorang raja dibantu oleh patih. Selain itu, dibantu oleh panglima perang dan pembantu kerajaan lainnya. Pada masa kerajaan, hukum yang berlaku adalah aturan yang ditetapkan oleh raja. Aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh rakyatnya.
Pada masa itu, kerajaan sudah melakukan hubungan dagang dengan bangsa asing. Di
antaranya Cina, India, Gujarat, Arab, dan Portugis. Setelah bangsa Belanda datang, maka pemerintahan kerajaan mulai ditaklukkan oleh Belanda. Pemerintahan sepenuhnya dipegang oleh Belanda.
2. Sistem Pemerintahan Masa Penjajahan Belanda
Bangsa Belanda datang ke Indonesia untuk pertama kali pada tanggal 22 Juni 1596. Pada mulanya kedatangan Belanda hanya untuk membeli rempah-rempah. Namun, berubah
menjadi keinginan untuk menguasai dan menjajah Indonesia.
Bangsa Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun atau 3,5 abad. Belanda memberlakukan sistem pemerintahan yang lebih maju. Belanda membentuk lembaga-lembaga
pemerintahan.
Pada masa penjajahan Belanda dilakukan pembagian daerah pemerintahan. Pembagian tersebut, yaitu Kabupaten, Kawedanan, Kecamatan, Kademangan, Kalurahan, dan
Pedesaan. Sampai saat ini, sistem pemerintahan tersebut masih dianut oleh pemerintah Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan pada Masa Kemerdekaan
Pada tangal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaannya. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang. Di dalam persidangan tersebut berhasil membentuk pemerintahan Indonesia.
Pada sidang tersebut Ir. Soekarno diangkat menjadi Presiden Indonesia yang pertama. Adapun Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden yang pertama. Presiden dan wakil presiden dibantu oleh kabinet yang terdiri atas 12 menteri negara. Wilayah Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi. Tiap-tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur. Masih ingatkah kamu provinsi dan gubernur pertama di Indonesia?
4. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS)
Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk berdasarkan konstitusi RIS. Konstitusi RIS yang ditandatangani oleh wakil-wakil pemerintahan Indonesia dan negara-negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg). BFO adalah negara-negara boneka yang dibentuk oleh Belanda di Indonesia. Konstitusi RIS ditandatangani pada tanggal 14 Desember 1949.
Wilayah Republik Indonesia Serikat terdiri atas wilayah Republik Indonesia dan 16 negara BFO. Penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat dari Belanda dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta diangkat menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat.
Undang-undang yang digunakan sebagai dasar pemerintahan, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 mengenai undang-undang pokok pemerintahan daerah wilayah Republik Indonesia dan UU No. 44 Tahun 1950 mengenai pokok pemerintahan daerah Negara Indonesia Timur.
5. Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 negara Republik Indonesia Serikat berubah menjadi negara kesatuan. Perundang-undangan konstitusi RIS diubah menjadi UUDS 1950 (Undang- Undang Dasar Sementara).
Undang-undang yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1957 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
· Berdasarkan undang-undang tersebut wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga tingkat daerah otonom, yaitu :
a. Daerah Tingkat I, yaitu daerah Provinsi.
b. Daerah Tingkat II, yaitu daerah Kabupaten.
c. Daerah Tingkat III, yaitu daerah Kotamadya.
Selain itu, dibentuk juga daerah istimewa. Di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintahan daerah menurut UUDS 1950, yaitu DPRD, DPD, dan Kepala Daerah. Masa jabatannya dari pemerintah daerah adalah selama 4 tahun.
6. Sistem Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Isi salah satunya adalah kembali kepada UUD 1945. Dengan demikian, undang-undang pemerintahan daerah juga mengalami perubahan.
Undang-undang yang kemudian digunakan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. Pemerintahan daerah terdiri atas DPRD dan Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah serta Badan Pemerintah Harian. Masa jabatan dari Kepala Daerah selama 5 tahun.
7. Sistem Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan di daerah, wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah otonom dan daerah administratif.
Penyelenggaraan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi. Maksudnya dengan membentuk Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten). Untuk menjadi daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah serta pertimbangan lain yang memungkinkan terbentuknya daerah otonom.
Pemerintahan daerah menurut UU No. 5 Tahun 1974 terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah.
Kepala daerah Tingkat I atau Gubernur dicalonkan oleh DPRD dan diajukan kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Kepala Daerah Tingkat II atau bupati dicalonkan oleh gubernur dan diajukan kepada menteri dalam negeri. Masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun.
8. Sistem Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi ke dalam daerah provinsi, kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom.
Sebagai pemerintah daerah yaitu kepala daerah beserta perangkat daerah otonom. Berfungsi sebagai badan eksekutif daerah. Adapun yang berfungsi sebagai badan legislative daerah adalah DPRD.
Sebagai pemerintah daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Adapun bupati atau walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/DPRD Kota. Semuanya sebagai wakil pemerintahan gubernur dan bupati atau walikota bertanggung jawab
kepada presiden.
Ø DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
b. Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil, bupati/wakil, dan walikota/wakil.
d. Bersama gubernur, bupati atau walikota menetapkan Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah (APBD).
e. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sejak tahun 2004, presiden, wakil presiden, MPR, DPR dipilih secara langsung oleh rakyat ndonesia. Adapun pemerintahan daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dan DPRD dipilih secara langsung oleh masyarakat daerah. Sebagai penyelenggara pemilihan, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masa jabatan pemerintah pusat dan daerah selama 5 tahun terhitung mulai pelantikan.
Belum ada tanggapan untuk "Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia"
Post a Comment